SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Majelis hakim dalam perkara gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengalami perubahan. Pergantian tersebut terjadi pada sidang kedua perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Awalnya, majelis dipimpin oleh Putu Gde Hariadi bersama dua hakim anggota, Sutikna dan Fatarony. Namun, pada jalannya persidangan terbaru, formasi berubah.
Ketua PN Solo Achmad Satibi turun langsung sebagai Ketua Majelis, didampingi Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Posisi panitera pun berganti, dari Winarno kepada Tridadi Sugiyono.
Humas PN Solo, Subagyo, menjelaskan bahwa perubahan ini bukan semata karena desakan pihak penggugat. Salah satu hakim sebelumnya, Sutikna, mendapat promosi jabatan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kupang.
“Pergantian dilakukan agar proses sidang tetap berjalan lancar. Ketua PN sendiri yang memimpin majelis baru,” terang Subagyo, Selasa 30 September 2025.
Perkara ini diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menggugat Jokowi sebagai tergugat pertama, disusul Rektor UGM Prof. Dr. Ova Emilia, Wakil Rektor Prof. Dr. Wening, serta Polri sebagai tergugat keempat.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyambut baik adanya rotasi hakim. “Awalnya kami tidak yakin permintaan pergantian disetujui. Namun dengan alasan mutasi, kami melihat ada nuansa baru di PN Solo,” ujarnya.
Senada dengan Taufiq, kuasa hukum penggugat lainnya, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan perjuangan akan terus berlanjut.
“Kami akan tetap jalan. Kalau pun putusannya sama seperti sebelumnya, kami tidak akan berhenti sampai Presiden Jokowi menunjukkan ijazah asli,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pun yang duduk di kursi majelis hakim.
“Yang penting bagi kami adalah fokus pada objek sengketa. Siapa pun hakimnya, tidak menjadi soal,” ucapnya.
Meski susunan hakim sudah berubah, sidang belum dapat berlanjut. Majelis kembali menunda persidangan karena tergugat keempat, Polri, tidak hadir di ruang sidang. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pemanggilan ulang pihak kepolisian.
Sebelumnya, penggugat memang mengajukan permintaan pergantian hakim agar perkara ini tidak berakhir seperti gugatan serupa Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang dinyatakan gugur oleh majelis sebelumnya.(KS01)