Jumat, 12 Juni 2026

Pria Paruh Baya di Solo Diciduk Polisi Usai Cabuli Bocah, Iming-iming Jajanan jadi Modus

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 18 Agustus 2025 | 09:40 WIB
Pria Paruh Baya di Solo Diciduk Polisi Usai Cabuli Bocah, Iming-iming Jajanan jadi Modus. (KlikSoloNews/dok)
Pria Paruh Baya di Solo Diciduk Polisi Usai Cabuli Bocah, Iming-iming Jajanan jadi Modus. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Seorang pria berusia 57 tahun bernama Ari Insanto, warga Bangkalan, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 9 tahun.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/127/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JATENG.

“Setelah laporan diterima, kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pekan lalu,” ujar Prastiyo saat dikonfirmasi, Sabtu 16 Agustus 2025.

Ia menambahkan, perbuatan bejat tersebut sebenarnya terjadi pada 25 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah pelaku. Namun, korban baru berani menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya beberapa waktu belakangan.

Modus Kejahatan

Menurut keterangan polisi, pelaku mengelabui korban dengan mengajaknya bermain di rumahnya. Ari juga menjanjikan mainan serta membelikan susu rasa cokelat sebagai imbalan.

“Korban dibujuk dengan rayuan mainan dan jajanan. Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya di rumahnya sendiri,” terang Prastiyo.

Saat menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pakaian pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, Ari dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.

Terkait dugaan adanya korban lain, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. “Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban tambahan,” tutup Prastiyo.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X