SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan sedang pesta minuman keras (miras) di Jalan Majapahit Utama, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Jumat 8 Agustus 2025.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, membenarkan penindakan tersebut.
“Tim Sparta segera menuju lokasi sesuai informasi yang diterima. Sesampainya di tempat kejadian, benar ditemukan dua orang warga yang tengah mengonsumsi minuman keras secara terbuka,” ujar Kompol Edi.
Dua pelaku yang diamankan berinisial BS (48) dan DBS (55), keduanya warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu botol miras jenis ciu ukuran 600 ml (setengah botol), dan satu botol miras jenis ciu ukuran 1.500 ml (setengah botol)
“Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Kompol Edi.
Menurut keterangan warga, keberadaan kedua pelaku sering mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan, terutama saat melakukan pesta miras di tempat umum.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas.
“Segera laporkan setiap aktivitas yang mengganggu keamanan kepada pihak kepolisian,” pungkas Kompol Edi. (ks01)