SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial ATB alias Topan (29), warga Kecamatan Laweyan, ditangkap saat diduga hendak mengantarkan sabu seberat ± 5 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 28 Mei 2025, pukul 22.25 WIB, di pinggir Jalan Duwet, Kelurahan Karangasem, Laweyan, Kota Solo.
Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengungkapkan dari tangan tersangka, polisi menyita 1 plastik kecil berisi sabu seberat ± 5 gram, 1 unit HP Vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat putih bernopol B-3572-FSY.
“Pelaku diamankan saat berada di atas motor dan diduga hendak mengantar paket sabu. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat,” ungkap Kompol Arfian, Jumat 18 Juli 2025.
Dalam pemeriksaan awal, ATB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang DPO berinisial GL, melalui perantara berinisial LV (juga DPO). Barang diterima dengan petunjuk lokasi yang dikirim via WhatsApp.
Motif pelaku menjadi kurir adalah iming-iming upah Rp 700.000 per pengiriman. Uang tersebut, menurut pengakuan ATB, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Surakarta. ATB dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
Kompol Arfian mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus jaringan narkotika di wilayah Solo.
“Kami akan terus bergerak. Tidak ada ruang bagi narkoba di Surakarta,” tegasnya.(KS01)