Jumat, 12 Juni 2026

Kembali Terjerat Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Surakarta

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
Kembali Terjerat Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Surakarta. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)
Kembali Terjerat Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Surakarta. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika. Pria berinisial NP alias Londo (50), warga Kecamatan Jebres, ditangkap usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir jalan Kampung Pringgolayan, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo.

Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,  mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan saat hendak mengambil paket sabu yang sebelumnya dikirim oleh seseorang berinisial AB (DPO). Dari tangan NP, kami menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,84 gram, tisu yang dililit isolasi merah, dan satu unit HP merek Oppo,” jelas Kompol Arfian, Jumat 18 Juli 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Tipes. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek lokasi dan menangkap NP saat ia mengambil barang haram yang ditinggal di lokasi sesuai petunjuk pengirim.

Dalam pemeriksaan awal, NP mengaku pernah memesan sabu dari AB pada Maret 2025 sebelum Lebaran. Ia membeli sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta, yang sebagian besar rencananya untuk konsumsi pribadi. Namun, pengirim sempat menghilang setelah transaksi.

"Pada hari penangkapan, AB kembali menghubungi NP dan menyampaikan bahwa sebagian barang telah dikirim. Saat itulah petugas kami langsung melakukan penyergapan," ujar Kompol Arfian.

Kini, NP harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Arfian menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Solo.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga Solo tetap bersih dari narkoba," pungkasnya.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X