SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial ANI alias Sani (34), warga Kelurahan Bejen, Kabupaten Karanganyar, ditangkap setelah kedapatan membawa sabu di dua lokasi berbeda pada Kamis, 29 Mei 2025.
Penangkapan bermula di Jalan Kemuning, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Surakarta, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di tubuh pelaku.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Bejen, Karanganyar, dua jam kemudian.
Di rumah tersebut, ditemukan satu paket sabu tambahan, alat hisap (bong), timbangan digital, serta satu bendel plastik klip, yang kuat diduga sebagai perlengkapan untuk membagi dan mengedarkan sabu.
Menurut Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, pelaku mendapatkan sabu seberat 30 gram dari seseorang berinisial DJ (saat ini DPO).
Berdasarkan arahan DJ via pesan WhatsApp, sabu tersebut dipecah menjadi enam paket berisi masing-masing lima gram.
Tiga paket telah diletakkan di titik-titik tertentu untuk diambil oleh pembeli, namun ANI mengaku tidak mengetahui siapa saja penerima barang karena seluruh pengaturan dilakukan oleh DJ.
Sebagai imbalan, ANI menerima uang tunai Rp1.500.000 dan satu gram sabu untuk dikonsumsi pribadi.
Fakta mengejutkan, ANI ternyata adalah residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman atas kasus serupa, namun kembali mengulangi perbuatannya dengan menjadi kurir sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini antara lain dua paket sabu dalam plastik klip transparan, pipa kaca berisi sisa sabu, sobekan tisu dililit lakban coklat, satu set alat hisap sabu (bong), timbangan digital warna hitam, satu bendel plastik klip, satu unit handphone merk OPPO dan Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ANI dijerat dengan pasal primair 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.(ks01)