SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba.
Seorang kurir narkotika berinisial RYD alias Yoga (30), warga Gandekan, Kecamatan Jebres, berhasil ditangkap pada Sabtu 7 Juni 2025, malam, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Soka Priobadan, Kelurahan Timuran, Banjarsari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisi sabu seberat ± 0,44 gram, 1 plastik klip kosong, sobekan kertas dibalut lakban Shopee Food, bungkus rokok Marlboro, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku RYD diketahui bertindak sebagai kurir sabu atas perintah seseorang berinisial RGL, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
RYD mengaku membeli sabu-sabu dari CTL (juga DPO) seharga Rp400.000 menggunakan dana pribadi, kemudian mengambil barang haram itu di Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, setelah sebelumnya bertransaksi secara transfer. Sebagian sabu digunakan sendiri oleh RYD, sisanya akan diserahkan kepada RGL.
“Petugas mengamankan pelaku saat membawa sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan lakban pengiriman,” jelas Kompol Arfian.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
RYD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari dampaknya,” tegas Kompol Arfian.(ks01)