SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Seorang pengusaha konfeksi asal Sragen, Ririn Handayani (34), dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Ririn Handayani terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp700 juta terkait proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) fiktif yang diklaim terjadi pada masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan informasi dari laman sipp.pn-surakarta.go.id, kasus ini berawal ketika Ririn bersama suaminya mendatangi kantor PT SHA di Jalan Yosodipuro, Timuran, Banjarsari, Solo, dan meminta bantuan dana talangan kepada Aryo Hidayat Adiseno, owner PT SHA Solo.
Ririn mengaku memerlukan dana Rp 700 juta untuk proyek pengadaan APD di Solo. Karena mengenal lama dan pernah memberikan pinjaman yang telah dilunasi tepat waktu, Aryo bersedia memberikan dana talangan tersebut.
Pada 15 April 2021, mereka menandatangani kesepakatan tertulis, termasuk janji pemberian fee sebesar Rp 35 juta per bulan selama enam bulan.
Uang tersebut ditransfer ke rekening Ririn, yang juga memberikan cek senilai Rp 700 juta yang bisa dicairkan pada 15 Juli 2021. Namun saat jatuh tempo, cek tersebut ditolak oleh bank karena tidak mencukupi saldo. Cek pengganti bertanggal 15 Oktober 2021 juga tidak bisa dicairkan.
Fakta terungkap di persidangan dana talangan tersebut tidak digunakan untuk pengadaan APD, melainkan dialihkan untuk keperluan usaha konfeksi milik Ririn.
Selain itu, dari fee yang dijanjikan, Ririn hanya membayarkan satu kali fee sebesar Rp 35 juta. Sisanya tidak pernah dibayarkan. Total kerugian Aryo pun membengkak hingga Rp 910 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titiek Maryani Agustina SH dalam dakwaannya menyatakan proyek pengadaan APD yang dimaksud Ririn tidak pernah tercatat di Dinas Kesehatan Kota Solo sepanjang tahun 2021. Fakta ini didapat dari hasil penelusuran orang kepercayaan Aryo.
Setelah dilaporkan ke Polresta Surakarta, Ririn akhirnya ditangkap dan ditahan sejak 21 Oktober 2023.
Dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Wiryatmi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.(KS01)