Jumat, 12 Juni 2026

Mau Hura-hura, Malah Diciduk Tim Sparta! Tiga Warga Pesta Ciu Diamankan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 16 Mei 2025 | 22:45 WIB
Mau Hura-hura, Malah Diciduk Tim Sparta! Tiga Warga Pesta Ciu Diamankan. (KlikSoloNews/dok)
Mau Hura-hura, Malah Diciduk Tim Sparta! Tiga Warga Pesta Ciu Diamankan. (KlikSoloNews/dok)

JEBRES, KLIKSOLONEWS.COM - Maksud hati ingin hura-hura, malah diciduk Tim Sparta Polresta Surakarta. Tiga warga pesta ciu berhasil diamankan.

Tiga orang pemuda berinisial GPW (40) warga Gilingan, KM (47) warga Pasar Kliwon, dan BS (41) warga Jebres, diamankan oleh Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta karena kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) di kawasan Jalan Surya, Jebres, Kota Surakarta pada Kamis 15 Mei 2025.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan penindakan bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Tim Sparta.

Informasi tersebut menyebutkan adanya sekelompok orang yang sedang pesta miras dengan musik keras yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Mendapat laporan tersebut, Tim Sparta segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, benar ditemukan sekumpulan orang sedang pesta miras dengan disertai musik keras menggunakan speaker portabel,” ujar Kompol Arfian.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, berupa satu botol air mineral ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis ciu, tiga unit handphone milik para pelaku dan satu buah speaker portabel yang digunakan untuk memutar musik keras.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan miras tersebut dari seorang teman mereka yang sebelumnya sudah meninggalkan lokasi. Minuman keras tersebut disebut berasal dari wilayah Bekonang, Kabupaten Sukoharjo.

Selanjutnya, ketiga pemuda tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut berupa penindakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Kompol Arfian menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Solo untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu lingkungan, apalagi mengonsumsi miras di tempat umum. Laporkan segera jika ada kejadian serupa melalui Call Center 110, Tim Sparta 0811 2957110 atau WA Kapolresta Surakarta 0821 67157000, ,” pungkasnya.

Langkah cepat Tim Sparta ini merupakan bagian dari upaya Polresta Surakarta dalam menjaga situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Kota Solo. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X