Jumat, 12 Juni 2026

Pengedar Sabu Asal Nusukan Ditangkap, 2,09 Gram Barang Bukti Diamankan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 24 April 2025 | 20:42 WIB
Pengedar Sabu Asal Nusukan Ditangkap, 2,09 Gram Barang Bukti Diamankan. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)
Pengedar Sabu Asal Nusukan Ditangkap, 2,09 Gram Barang Bukti Diamankan. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan ini, seorang pengedar berinisial ARAS alias Rengges (27), warga Nusukan, Banjarsari, Kota Solo, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu seberat total sekitar  2,09 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (10/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jebres, Kota Surakarta.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya AB alias Dower, yang lebih dahulu diamankan di pinggir Jalan Agung Timur, Kelurahan Mojosongo, sekitar pukul 21.50 WIB di hari yang sama.

“Dari penggeledahan di tempat tinggal ARAS, kami mengamankan 8 paket sabu, sobekan tisu putih, sobekan isolasi hitam, satu bungkus rokok Win Filter, satu set alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone merk OPPO Reno 5F,” jelas Kasat Resnarkoba, Kompol Edi Hartono, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.

Hasil interogasi terhadap AB mengungkap ia mendapatkan sabu dari ARAS. Pengembangan langsung dilakukan, hingga akhirnya ARAS berhasil diamankan beserta 8 paket sabu siap edar.

Dalam pemeriksaannya, ARAS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Ciet, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sabu tersebut dibelinya seharga Rp 900.000 per gram, lalu dipecah menjadi 9 paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp 200.000 per paket.

Saat ini, ARAS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X