Sabtu, 13 Juni 2026

Kasus Begal Payudara: Polresta Surakarta Tegaskan Komit Lindungi Perempuan di Ruang Publik

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 10 April 2025 | 13:15 WIB
Sepeda motor Honda Verza hitam pelat AD 52670 AHC yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Sepeda motor Honda Verza hitam pelat AD 52670 AHC yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Menyusul insiden pencabulan berupa begal payudara yang terjadi di kawasan Jagalan, Jebres, Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan, di ruang-ruang publik. Kejadian pada Selasa 8 April 2025 itu langsung mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menyatakan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan asusila di Kota Solo. Sebagai bentuk respons cepat, pengamanan di sejumlah titik strategis akan diperketat.

“Kami akan mempertebal pengamanan di ruang publik, termasuk di kawasan Stadion Manahan Solo yang menjadi titik awal korban dibuntuti pelaku. Baik oleh petugas berseragam maupun berpakaian sipil,” ujar AKBP Sigit saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Surakarta, Kamis 9 April 2025.

Korban pelecehan adalah seorang remaja perempuan berinisial BRA (17). Ia menjadi korban pelecehan oleh BTN (30), warga Jumantono, Karanganyar.

Insiden terjadi saat korban dalam perjalanan pulang seusai berolahraga di Stadion Manahan. BTN membuntuti korban dan melakukan aksi cabul di Jl Kali Kuantan, Jagalan.

Beruntung, warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera memberikan bantuan. Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri melalui gang buntu. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam aksinya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 6a jo Pasal 6c Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” jelas AKBP Sigit.

Partisipasi Masyarakat

Selain memperketat patroli, Polresta Surakarta juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta aktif melaporkan segala hal mencurigakan di sekitar mereka.

Polresta menyediakan layanan call center 110 serta nomor WhatsApp Tim Sparta di 0811-2957-110 untuk penanganan cepat.

“Bahkan jika ada keluarga yang merasa dibuntuti orang tak dikenal, segera lapor. Jangan tunggu sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Layanan ini gratis dan terbuka untuk siapa saja,” tegasnya.

AKBP Sigit juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Polisi bukan robot yang bisa tahu semua kejadian. Perlu sinergi bersama agar Solo tetap menjadi kota yang aman, nyaman, dan damai untuk semua,” pungkasnya.

Dengan langkah cepat ini, Polresta Surakarta menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual.

Diberitakan sebelumnya, aksi pelecehan seksual kembali menggegerkan warga Solo. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban begal payudara saat melintas di Jalan Kali Kuantan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Selasa 8 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku berinisial BTN (30), warga Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, telah diamankan pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan, BTN mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku tergoda setelah melihat korban saat keluar dari stadion, lalu membuntuti hingga ke lokasi kejadian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Honda Verza hitam pelat AD 52670 AHC yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X