SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis ganja. Kedua Pelaku tersebut diketahui merupakan warga Pasarkliwon dan Wonogiri.
Berawal dari laporan masyarakat dan polisi menindaklanjuti dan mengembangkan laporan tersebut hingga berhasil menangkap kedua pelaku pada pada hari Kamis 13 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di dalam kamar kos yang terletak di daerah Joyosuran, Kecamatan Pasarkliwon.
Adapun identitas kedua pelaku adalah inisial AZA (19) warga Wonogiri sedangkan RA (21) warga Pasar Kliwon.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, menjelaskan, kedua pelaku diamankan oleh tim opsnal sat narkoba di sebuah kamar kos diwilayah Joyosuran Pasarkliwon kota Surkarta.
"Setelah diamankan kedua pelaku dilakukan penggeledahan badan, pakaian, tempat-tempat tertutup lainnya atau yang dikuasai. Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) paket/plastik klip transparan berisi Ganja dari pelaku AZA ," ucap Kompol Edi.
Menurut pengakuan pelaku AZA, bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari akun Instagram Legalize.yeka (DPO) dengan cara pelaku AZA menjanjikan akan barter dengan 2 gram sabu-sabu.
Setelah ganja diterima di alamat sesuai web daerah UMS Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, pelaku AZA tidak menyerahkan sabu yang dijanjikan, namun dikonsumsinya bersama temannya (pelaku RA).
“Barang bukti yang diamankan, dari pelaku AZA berupa: 1 paket / plastik klip transparan berisi Ganja, sebuah kotak bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 bendel kertas paper, 3 plastik klip warna putih, 1 unit Handphone merk Xiaomi dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario," urainya.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mako Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Lebih subsidair 127 ayat ( 1 ) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.(satu miliar rupiah). (KS01)