SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Surakarta kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas kejahatan jalanan.
Kali ini, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan ruko Mess RM Padati Minang di Jalan Dr Radjiman, Laweyan, berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Pelaku, berinisial BBA (34), seorang warga Pucang Sawit, Jebres, akhirnya diamankan pada Minggu 26 Januari 2025, malam di kediamannya bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan ini menunjukkan kesiapan dan kecepatan Polresta Surakarta dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Panit Resmob, Ipda Irham Rhozan Al Fikri menjelaskan kronologi kejadian aksi curanmor di RM Padati Minang Laweyan.
Kejadian ini bermula ketika korban, Irvan (23), memarkir sepeda motor Suzuki Satria FU 150 miliknya di depan ruko pada Sabtu 11 Januari 2025.
Karena merasa berada di lingkungan yang aman, korban tidak mengunci stang motornya dan meninggalkan motor tanpa pengamanan tambahan.
"Namun, ketika korban keluar dari mess keesokan harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, ia menyadari bahwa motornya sudah raib. Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi dan tidak menemukan motor, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta," terang Ipda Irham.
Menindaklanjuti laporan, Unit Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa keterangan dari korban dan saksi serta mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi kejadian.
Setelah mendapatkan petunjuk kuat, tim Resmob akhirnya menemukan keberadaan pelaku pada Minggu 26 Januari 2025, malam. Tanpa perlawanan, BBA berhasil ditangkap di rumahnya di Pucang Sawit, Jebres.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: dua unit sepeda motor (Suzuki Satria FU 150 dan Yamaha Vega) tanpa surat kelengkapan, satu unit handphone Oppo warna krem, dan satu buah barnekel (alat bantu mencuri kendaraan).
Menurut keterangan polisi, pelaku menggunakan barnekel untuk membobol kunci motor yang tidak terkunci stang. Modus ini menjadi salah satu teknik umum dalam kasus pencurian motor.
Ipda Irham mengatakan, pelaku kini ditahan di Polresta Surakarta dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak lengah dalam mengamankan kendaraan bermotor mereka.
"Kelalaian seperti tidak mengunci stang dan meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan tambahan sering menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada," pungkas Ipda Irham. (KS01)