SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Kontroversi terkait laporan dugaan politik uang dalam kampanye Pilkada Solo terus menjadi perhatian.
Meski laporan yang diajukan tim kampanye paslon nomor urut 2, Respati Ardi-Astrid Widayani, dinyatakan tidak memenuhi syarat formil oleh Bawaslu Solo, isu ini memicu diskusi lebih luas tentang pentingnya ketegasan dan transparansi lembaga pengawas pemilu.
Laporan tersebut tidak diregistrasi karena dinilai melewati batas waktu tujuh hari setelah dugaan pelanggaran diketahui.
Berdasarkan keterangan Bawaslu, kejadian pembagian uang oleh paslon nomor urut 01, Teguh Prakosa, di Kelurahan Baluwarti terjadi pada 5 November 2024. Namun, pelapor baru mendatangi Bawaslu pada 15 November.
"Menurut Bawaslu, laporan tidak memenuhi syarat karena waktu yang ditentukan sudah terlewati. Tetapi kami yakin pelaporan ini masih sesuai aturan, karena tindakan baru kami ketahui setelah 5 November,” ujar Jubir tim Respati-Astrid, Lanang Kujang Pananjung.
Ia juga menyoroti prosedur yang dianggap memperlambat proses pelaporan. “Kami datang pada 15 November tetapi disuruh kembali pada 18 November. Ini mengurangi waktu kami untuk memenuhi syarat formil,” tambahnya.
Terlepas dari polemik administratif, dugaan pembagian uang oleh paslon nomor urut 01 tetap menjadi sorotan. Relawan Respati-Astrid mengklaim memiliki bukti video yang menunjukkan Teguh Prakosa memberikan uang Rp 20.000 untuk anak-anak dan Rp 25.000 untuk orang dewasa saat kampanye di Baluwarti.
“Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Pilkada harus menjadi ajang adu gagasan, bukan jual beli suara,” kata Martono, salah satu relawan.
Laporan ini mencerminkan keresahan publik terhadap kemungkinan manipulasi suara melalui politik uang. Meski demikian, keputusan Bawaslu untuk tidak melanjutkan laporan membuat pihak Respati-Astrid mempertanyakan efektivitas lembaga pengawas dalam menegakkan keadilan pemilu. (KS01)