Jumat, 12 Juni 2026

Jadi Kurir Sabu-sabu, Warga Karanganyar Diamankan Satresnarkoba Polresta Surakarta dengan 12 Paket di Tangan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB
Jadi Kurir Sabu-sabu, Warga Karanganyar Diamankan Satresnarkoba Polresta Surakarta dengan 12 Paket di Tangan. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)
Jadi Kurir Sabu-sabu, Warga Karanganyar Diamankan Satresnarkoba Polresta Surakarta dengan 12 Paket di Tangan. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, menangkap seorang kurir narkoba berinisial HPH alias Hereg (28), di rumahnya daerah Tasikmadu, Karanganyar.

Dari tangan tersangka Hereg, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 12 paket kecil seberat 6,90 gram.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengatakan, pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di dalam rumahnya di Tasikmadu Karanganyar pada Senin 4 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial BS yang telah diamankan sebelumnya di kawasan Jajar, Laweyan, Solo," terang Kompol Edi, Kamis 14 November 2024.

Dia menjelaskan ungkap kasus tersebut pada Minggu 3 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mengamankan seorang pelaku BS yang kedapatan membawa satu paket sabu-sabu.

Narkoba tersebut diakui BS dibeli dari pelaku Hereg dan diletakkan  di Jajar Laweyan. Paket sabu tersebut kemudian diambil pelaku BS.

"Dari hasil kamera CCTV terlihat seseorang meletakkan Sabu dengan  mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna silver No Pol AD-4023-BAF. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui  yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah pelaku HPH," ungkapnya.

Kemudian pada Senin 4 November 2024, pelaku HPH berhasil diamankan di rumahnya. Saat digeledah di kamar rumah pelaku ditemukan 5 paket sabu.

Menurut pengakuan pelaku HPH dirinya juga  telah meletakkan 25 paket sabu. Atas pengakuan tersebut kemudian pelaku diajak dan diminta untuk mengambil sabu  yang telah diletakkan tersebut, dengan hasil lokasi di Karanganyar masih ditemukan  4 paket sabu dan di Solo masih 3 paket sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku HPH berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram, 1 unit handphone, 2 buah isolasi, 5 bendel plastik klip dan 2 buah timbangan digital, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan pelaku HPH menerangkan  sabu tersebut diterima dari saudara Ketil (masih DPO), pelaku diminta untuk memecah menjadi beberapa paket dan kemudian diletakkan di beberapa tempat.

"Pelaku telah tiga kali menerima sabu dari Ketil, dan pelaku mendapatkan upah sebanyak Rp100.000, setiap 1 gram sabu yang berhasil diedarkannya," tandasnya..

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku HPH dikenakan dengan pasal  Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X