Sabtu, 13 Juni 2026

TEGAS! Odong-odong atau Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum, Ini Penjelasannya

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 6 November 2024 | 22:25 WIB
TEGAS! Odong-odong atau Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum, Ini Penjelasannya. (KlikSoloNews/dok)
TEGAS! Odong-odong atau Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum, Ini Penjelasannya. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melakukan sosialisasi tentang larangan operasional odong - odong atau kereta kelinci sebagai alat transportasi di jalan raya.

Langkah ini diambil sebagai respons atas pertanyaan masyarakat saat Kapolresta Surakarta menjadi narasumber di Radio PTPN kelurahan Kampung Baru Kecamatan Pasarkliwon, Rabu 6 November 2024.

Dalam sosialisasinya, Kapolresta Surakarta menjelaskan, penggunaan odong-odong atau kereta kelinci sebagai moda transportasi di jalan raya melanggar aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

"Bahwa angkutan odong-odong tidak memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya dikarenakan odong-odong tidak memiliki izin trayek sebagai angkutan umum dan izin kelaikan kendaraan bermotor," ucap Kombes Pol Iwan.

"Odong-odong tidak boleh melintas di jalan raya karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan," tegasnya.

Kapolresta menambahkan odong-odong juga tidak memenuhi standar kelayakan jalan dan uji tipe.  Selain itu, odong-odong tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), trayek, dan tanda lulus uji cara penggandengan kendaraan.

"Odong-odong tidak dibenarkan digunakan untuk angkutan umum, karena bukan peruntukkannya," ujarnya.

Selain itu, keberadaannya juga dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dikatakan, larangan tersebut bukan hanya pada para operator odong-odong saja, termasuk pemilik dan pembuatnya.

"Pembuat odong-odong juga dapat dipidana karena melanggar, ancaman hukumannya kurungan paling lama satu tahun atau denda Rp24 juta," imbuhnya.

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penerapan aturan lalu lintas demi kepentingan bersama.

"Kami tekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian, pengelola transportasi, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pihak," pungkas Kapolresta. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X