Sabtu, 13 Juni 2026

Dua Orang Pelaku Pemalsu Merk Garam Ndang Ndut Diamankan Polresta Surakarta

Photo Author
Administrator, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:39 WIB
Dua Orang Pelaku Pemalsu Merk Garam Ndang Ndut Diamankan Polresta Surakarta. (KlikSoloNews/dok Humas Polresta Surakarta)
Dua Orang Pelaku Pemalsu Merk Garam Ndang Ndut Diamankan Polresta Surakarta. (KlikSoloNews/dok Humas Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM -- Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pemalsuan merk garam yakni garam bermerk "Ndang Ndut" di wilayah Kota Solo.

Dari kasus pemalsuan merk garam Ndang Ndut ini, polisi mengamanka dua orang tersangka inisial WH alias Gogon (41) warga Mojosongo Surakarta dan inisial MM (32) warga Banyumanik Semarang.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam keterangan pers mengatakan, ungkap kasus pemalsuan merk garam Ndang Ndut ini dari laporan pemilik merk yang sah.

"Kasus ini terungkap berawal adanya laporan dari pemilik merk bahwa garam merk ndang ndut miliknya telah dipalsukan," kata Kapolresta, Jumat 24 Maret 2023.

"Sebelumnya manajemen dari garam merk Ndang Ndut telah melakukan pengecekan di wilayah kota Surakarta dan sekitarnya dengan cara membeli garam yang disinyalir palsu tersebut," tambah Kapolresta.

-
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti pemalsuan merk garam Ndang Ndut. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

Lanjutnya, setelah dibeli terdapat perbedaan berupa cetakan kemasan dan hologram yang buram serta warna sedikit gelap.

Kapolresta mengatakan kedua pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Surakarta pada hari Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di Mojosongo Surakarta dan Gondangrejo Karanganyar.

Menurut pengakuan pelaku, garam tersebut dipasarkan di pasar wilayah Kota Solo, Wonogiri dan Karanganyar.

"Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa garam merk palsu kurang lebih 1 ton serta 1 unit mobil Grand max yang digunakan pelaku untuk membawa garam tersebut," ujar Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 100 Ayat 1 Undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X