SOLO, KLIKSOLONEWS.COM -- Begini cara guru taekwondo Sonny Susanto paksa 3 muridnya, lalu dilakukan pelecehan seksual.
Nama Donny Susanto saat ini lagi menjadi perbincangan hangat di Kota Solo dan sekitarnya. Donny Susanto membuat geram orang tua yang memiliki anak di bawah umur.
Dalam pengakuannya. Donny Susanto mencabuli 3 murid-muridnya yang berlatih di dojang taekwondo yang dikelolanya.
Donny Susanto tampak tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus pelecehan anak di bawah umur di Mapolresta Surakarta, Jumat 24 Maret 2023, siang.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, pria tambun berkacamata ini sesekali melihat-lihat sekitar tempat jumpa pers dilaksanakan.
Tak disangka, orang yang dipercaya sebagai guru taekwondo ini tega melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur yang merupakan muridnya.
Lalu bagaimana cara guru taekwondo Donny Susanto bisa melakukan pelecehan seksual terhadap 3 murid-muridnya yang merupakan anak laki-laki di bawah umur.
Di hadapan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, pelaku mengungkapkan modus kejahatan yang dilakukan selama dua tahun terakhir ini.
Korban dipaksa dan lalu dilecehkan dengan iming-iming diikutsertakan dalam kejuaraan nasional (kejurnas) dan diberikan sepatu bermerk.
“Saya melakukan sudah dua tahun terakhir saat pandemi Covid-19. Setiap hari ketemu anak-anak sehingga saya merasa nyaman dan melakukan pelecehan. Semua korban saya kenal,” ungkapnya dikutip dari SOCLyfe.com.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, menurut pengakuan tersangka, tindakan pelecehan anak di bawah umur tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu di sanggar latihan dan hotel.
"Ada dua TKP, di sanggar dan hotel. Untuk yang hotel dilakukan saat mereka melakukan semacam pertandingan try out,” terang Kapolresta.
Iwan mengemukakan, pelaku ditangkap pada 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Iwan menjelaskan, modus operandi pelaku yakni menawarkan kepada korban akan diikutsertakan dalam kejuaraan taekwondo tingkat nasional.
"Dari pemeriksaan tersangka dan korban, yang ditawarkan pada korban adalah korban akan diikutkan dalam kejuaraan nasional. Dan sebagai wujud kepatuhan murid pada gurunya," ujar Kapolresta.
Berdasarkan pemeriksaan, sampai saat ini korban berjumlah tiga orang dan semua merupakan murid laki-laki tersangka. Terkait itu, Polresta Surakarta meminta jika ada korban lain untuk melakukan pelaporan.
"Meski jumlah korban masih dalam pengembangan, namun kami berharap tidak ada korban lain lagi. Jika memang masih ada, kami minta untuk melakukan pelaporan,” imbuh Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Donny Susanto akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang - undang perlindungan anak (UU nomor 23 tahun 2002) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana selama 12-15 tahun penjara. (KS01)