SOLO, KLIKSOLONEWS.COM -- LUAR BIASA! Dua bulan terakhir, Polresta Surakarta tilang 1.000 kendaraan knalpot brong.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni bulan Januari hingga Februari 2023, Polresta Surakarta telah melakukan penindakan dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang kepada 1.000 pelanggar kendaraan knalpot brong.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan pihaknya tak akan menoleransi pengendara knalpot brong yang sangat meresahkan dan menganggu kenyamanan warga Kota Solo.
Kapolresta menambahkan, penindakan knalpot brong tanpa henti ini dikarenakan banyaknya keluham masyarakat melalui Call Center Polresta Surakarta akibat kebisingan suara yang ditimbulkan oleh sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
"Apabila petugas masih menemukan kendaraan menggunakan knalpot brong akan dicopot dan pengendaranya akan ditilang," ucap Iwan Saktiadi dalam keterangan pers diterima KlikSoloNews, Minggu 26 Februari 2023.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, setelah menerima surat tilang dan menjalani persidangan, bisa mengambil kendaraannya dengan syarat mengganti knalpot standar. Sementara knalpot brong tersebut akan dimusnahkan.
"Knalpot yang tidak sesuai standar itu selanjutnya akan dimusnahkan nantinya. Adapun rincian hasil razia yang kita gelar selama 2 bulan terakhir adalah bulan Januari sebanyak 596 sepeda motor, adapun bulan Februari sebanyak 627 sepeda motor," jelas Kapolresta.
Kapolresta menambahkan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong itu diamankan dari sejumlah razia dan patroli yang digelar oleh pihak kepolisian.
"Disinyalir dari beberapa razia dan operasi, diketahui knalpot racing mempunyai keterkaitan dengan kegiatan balap liar," ungkapnya.
Mengingat kendaraan pengguna knalpot brong itu banyak diamankan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar pada Sabtu malam. Beberapa di antaranya seperti jalan Adi Sucipto, fly over Purwosari dan jalan Ir Juanda Jebres.
Kapolresta mengimbau orang tua berperan aktif dalam mengawasi penggunaan knalpot brong di kendaraan anak masing-masing.
"Orang tua harus terus mengingatkan pada anak untuk menggunakan knalpot kendaraan yang standar, sesuai aturan dan laik jalan," imbau Kapolresta.
"Karena banyak pelajar yang kita temukan saat razia, maka peran guru juga diminta untuk terus memberikan edukasi kepada murid untuk mematuhi aturan dalam berlalu lintas, terutama untuk sepeda motor," imbuhnya.
Kapolresta menegaskan, jajaran Polresta Surakarta tidak akan berhenti sampai di sini saja, namun akan tetap melakukan razia knalpot brong.
"Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong di Kota Solo. Kami akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan kami kandangkan,"tegas Iwan Saktiadi. (KS01)