Sabtu, 13 Juni 2026

Masih Membandel Pakai Knalpot Brong, 286 Sepeda Motor Dikandangkan di Mapolresta Surakarta

Photo Author
Administrator, KlikSoloNews.com
- Minggu, 12 Februari 2023 | 11:04 WIB
Masih Membandel Pakai Knalpot Brong, 286 Sepeda Motor Dikandangkan di Mapolresta Surakarta. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)
Masih Membandel Pakai Knalpot Brong, 286 Sepeda Motor Dikandangkan di Mapolresta Surakarta. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM -- Masih membandel pakai knalpot brong, ratusan sepeda motor kembali dikandangkan di Mapolresta Surakarta.

Ratusan sepeda motor berknalpot brong terjaring dalam razia Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 Polresta Surakarta beserta Polsek jajaran tadi malam, Sabtu 11 Februari 2023.

Ratusan sepeda motor tersebut diamankan jajaran Polresta Surakarta lantaran menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau akrab dikenal knalpot brong, yang sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya.

Kabagops Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, mengatakan dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023, Polresta Surakarta melaksanakan penertiban pengendara kendaraan bermotor di 6 titik lokasi wilayah kota Surakarta dengan sasaran razia knalpot brong.

“Kegiatan rutin yang ditingkatkan itu juga sekaligus bersamaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 dengan sasaran penindakan knalpot brong yang membuat bising telinga pengguna jalan lainnya," ucap Kompol Sutoyo melalui keterangan resmi yang diterima KlikSoloNews.

"Dalam razia yang dimulai pukul 21.30 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib itu, sebanyak 286 unit kendaraan bermotor berhasil kami amankan, dengan rincian 232 unit yang digelar di Simpang Gendengan, dan 54 unit lagi yang digelar di wilayah Polsek jajaran," jelas Kabagops.

Di tempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan, pihaknya memberikan tindakan persuasif terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia.

Upaya persuasif dilakukan dengan harapan masyarakat dapat teredukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sesuai standar.

“Kendaraan yang terjaring razia kami amankan di Mapolresta Surakarta dengan memberikan surat tilang, dan pada saat pemilik hendak mengambil sepeda motornya diwajibkan mengganti sesuai knalpot aslinya, dan menunjukan STNK kendaraan, serta melengkapi kelengkapan yang lain,” tegas Kapolresta.

Kapolresta menegaskan, bahwa Penggunaan Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar Pasal Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kami mengimbau kepada masyarakat kota Surakarta dan sekitarnya harus tertib berlalu lintas. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X