SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kenaikan PBB Kota Solo, Astri mempertanyakan sikap DPRD Kota Surakarta terkait dengan tidak digunakannya hak interpelasi.
Kenaikan PBB Kota Solo yang mencapai ratusan persen membuat kepanikan di masyarakat. Walaupun, akhirnya kebijakan kenaikan PBB Kota Solo tersebut langsung ditangguhkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti pun turut bersuara. Kenaikan PBB Kota Solo itu menjadi sorotan tajam berbagai pihak, termasuk KAI Jateng yang dipimpin Astri.
BACA JUGA: Persis Solo vs Borneo FC: Lupakan Euforia Kemenangan, Laskar Sambernyawa Fokus Menang Kontra Pesut Etam
Dia mempertanyakan sikap DPRD Kota Solo yang tak menggunakan hak interpelasi kepada Wali Kota terkait kenaikan PBB Kota Solo.
”DPRD itu mempunyai hak interpelasi, kenapa tidak digunakan. Kenapa melepas bebas Pak Wali yang akhirnya membuat kenaikan pajak berlipat-lipat,” tegas Asri saat beraudiensi di Kantor DPRD Kota Surakarta, Jumat 10 Februari 2023.
Apabila tidak ada protes dari masyarakat, menurutnya kenaikan akan dibiarkan saja. Dia mengatakan, ada yang tidak wajar kalau DPRD tak terlibat dalam pertimbangan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Setelah ada penundaan Nilai Jumlah Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 mestinya ada keputusan secara tertulis melalui Perwali.
BACA JUGA: Mengenal Kasum TNI Bambang Ismawan, Jenderal Bintang Tiga Asal Kemalang Klaten
”Kami tidak mau hanya secara lisan di publik, nanti kesannya justru akan menjadi pertanyaan,” ucap Asri Purwanti dikutip dari Solopopuler.com, jaringan KlikSoloNews.
Lebih lanjut, wakil rakyat perlu mempertimbangkan klasifikasi zona wajib pajak. Hal ini bila terjadi kembali keputusan kenaikan NJOP.
Pembagian zonasi dapat dipertimbangkan bukannya disamaratakan. Baik itu, jenis dan status bangunan supaya tidak memberatkan masyarakat.
”Bedakan dengan zona-zona. Mau naik monggo-monggo saja, kan memang target untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus mengambil dari PBB, namun jangan seperti itu, digebyah uyah (disamaratakan),” ungkapnya.
Lebih lanjut, kenaikan itu harus sesuai aturan dan hukum yang ada. Secara tegas tertulis sesuai Pasal 40 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2022. Dalam hal ini, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan oleh kepala daerah.
BACA JUGA: Cegah Hoaks dan Konten Negatif Jelang Pemilu, Polda Jateng Siapkan Tim Virtual Police
”Dengan ketentuan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak, ” tegas Asri Purwanti.
Ketua DPRD Kota Surkarata, Budi Prasetyo mengatakan, menerima audiensi tersebut karena adanya surat permohonan, setelah KAI sebelum ada kebijakan penundaan.
Semua kebijakan harus melalui tahapan dan sosialisasi lebih intensif. Dengan begitu dampak kebijakan supaya tidak ada gejolak.
Pada kesempatan itu, Asri didampingi beberapa perwakilan BEM Fakultas Hukum UNS. (KS01)