DEMAK, KLIKSOLONEWS.COM – Empat perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi Surat Peringatan Kedua (SP 2) setelah terbukti terlibat dalam pesta minuman keras (miras) dan karaoke di lingkungan balai desa saat jam kerja.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan sejumlah perangkat desa tengah mengonsumsi minuman keras dan berkaraoke di kantor desa viral di media sosial.
Kepala Desa Turitempel, Rohmat, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian berlangsung pada Jumat (12/6/2026) saat dirinya tidak berada di kantor karena sedang sakit.
Baca Juga: Rismon Serahkan Buku Forensik Digital ke Jokowi, Siap Ungkap Fakta di Sidang Tudingan Ijazah Palsu
Menindaklanjuti insiden itu, Pemerintah Desa Turitempel menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6/2026). Hasil musyawarah memutuskan pemberian sanksi kepada empat perangkat desa yang dinilai terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Sudah kami berikan SP 2 untuk empat orang perangkat desa," ujar Rohmat, Rabu (17/6/2026).
Rohmat menjelaskan, tiga perangkat desa laki-laki terbukti mengonsumsi minuman keras dan mengikuti kegiatan karaoke di balai desa.
Sementara itu, satu perangkat perempuan juga dikenai sanksi karena dianggap turut menyediakan fasilitas yang digunakan selama kegiatan berlangsung.
Menurutnya, minuman keras yang dikonsumsi diperoleh dari warung milik anak perangkat perempuan tersebut. Meski tidak ikut mengonsumsi miras, yang bersangkutan dinilai memiliki keterlibatan dalam penyediaan tempat maupun perlengkapan kegiatan.
"Penyediaan fasilitas juga menjadi bagian dari pelanggaran yang kami tindak," katanya.
Lebih lanjut, Rohmat mengungkapkan bahwa keempat perangkat desa tersebut bukan kali pertama melakukan pelanggaran kedisiplinan. Sebelumnya, mereka telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) dan sempat dipanggil ke kantor kecamatan untuk mendapatkan pembinaan.
"Pernah SP 1, bahkan di kecamatan juga sudah dipanggil Pak Camat," ujarnya.
Karena adanya riwayat pelanggaran sebelumnya, pemerintah desa memutuskan memberikan sanksi yang lebih tegas agar menjadi efek jera sekaligus menjaga citra pelayanan publik di tingkat desa.