nasional

Waspada! Cuma Modal Nonton Drama China, Korban Bisa Terjebak Investasi Bodong

KS1
Sabtu, 6 Juni 2026 | 15:00 WIB
Waspada! Cuma Modal Nonton Drama China, Korban Bisa Terjebak Investasi Bodong. (KlikSoloNews/dok AI)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat ternyata juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan untuk menjalankan berbagai modus penipuan dan investasi ilegal.


Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas lima entitas yang diduga menjalankan praktik investasi ilegal dan penipuan berkedok tugas digital. Kelima entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan aktivitas yang tampak sederhana dan dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat untuk menarik korban.


“Masayarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” tulis OJK melalui akun resmi Instagramnya, Jumat (6/6/2026).


Menurut OJK, modus yang digunakan terus berkembang mengikuti tren digital yang sedang populer. Salah satu yang cukup menarik perhatian adalah YUDIA yang menawarkan tugas harian berupa menonton drama China dan memberikan imbalan kepada anggota yang bergabung.


Selain itu, platform tersebut juga menawarkan skema pembelian hak cipta drama dengan janji keuntungan tertentu kepada para anggotanya.


Sementara itu, entitas Sensenowai menjalankan modus investasi melalui layanan copy trading aset kripto menggunakan aplikasi bernama Wapex.


Dalam praktiknya, peserta diminta menyetorkan sejumlah dana untuk mengikuti program yang dijanjikan menghasilkan keuntungan secara rutin.


OJK menemukan sebagian besar entitas tersebut menerapkan pola yang serupa, yakni mewajibkan anggota melakukan deposit dana serta merekrut anggota baru untuk memperoleh bonus tambahan.


Skema seperti ini dikenal sebagai Member Get Member (MGM), di mana keuntungan anggota tidak hanya berasal dari aktivitas yang dijalankan, tetapi juga dari jumlah peserta baru yang berhasil direkrut.


Model bisnis semacam itu sering kali menjadi salah satu indikator aktivitas investasi ilegal karena mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber utama perputaran dana.


Sebagai langkah penindakan, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan operasional lima entitas tersebut dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun situs yang digunakan.


Selain itu, Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan dan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Sebelum menanamkan dana, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan serta memastikan produk investasi yang ditawarkan telah memperoleh izin dari otoritas berwenang.

Halaman:

Tags

Terkini