Sebagai tindak lanjut, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Untuk mengakomodasi laporan masyarakat, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan umrah Hanania Group.
Korban yang merasa dirugikan diminta melengkapi dokumen dan bukti pendukung guna membantu proses penyelidikan dan pengembangan perkara.(KS01)