JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Transformasi digital di sektor pelayanan publik terus berkembang. Setelah resmi meluncurkan SIM Digital yang dapat diakses melalui telepon pintar,
Korlantas Polri kini bersiap melangkah lebih jauh dengan mendigitalisasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya besar Polri dalam membangun sistem administrasi kendaraan yang lebih modern, praktis, aman, dan terintegrasi.
Kehadiran layanan digital ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap dokumen fisik sekaligus mempercepat berbagai proses administrasi kendaraan bermotor.
Digitalisasi layanan lalu lintas sebenarnya telah dimulai melalui peluncuran SIM Digital yang diperkenalkan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat kini dapat mengakses SIM secara elektronik langsung dari perangkat seluler tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
SIM Digital Gunakan Barcode Dinamis
Wakapolri Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa SIM Digital merupakan bagian dari sistem layanan yang lebih besar dan telah dirancang terintegrasi dengan berbagai dokumen kendaraan lainnya.
-
Menurutnya, selain layanan SIM, sistem tersebut juga telah disiapkan untuk mengakomodasi layanan STNK dan BPKB secara digital.
Dengan demikian, masyarakat nantinya dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi kendaraan melalui satu ekosistem digital yang saling terhubung.
Salah satu fitur unggulan SIM Digital adalah penggunaan barcode dinamis yang berubah otomatis setiap 10 detik. Teknologi tersebut dirancang untuk mencegah pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, hingga praktik tangkapan layar atau screenshot yang berpotensi disalahgunakan pihak lain.
Selain itu, sistem keamanan yang digunakan juga telah memperoleh sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.
e-BPKB Ditargetkan Berlaku Nasional pada 2027
Tak hanya berhenti pada SIM Digital, Korlantas juga mempercepat transformasi digital pada sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau Regident.
Salah satu target besar yang telah diumumkan adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB secara nasional mulai 1 Januari 2027.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Sumardji menyebut perkembangan teknologi menuntut perubahan sistem pelayanan dari metode manual menuju digital.
Karena itu, berbagai tahapan administrasi kendaraan mulai diarahkan ke platform elektronik.
Saat ini, proses digitalisasi sudah mulai diterapkan melalui penggunaan faktur digital dan cek fisik digital pada pendaftaran kendaraan baru.
Langkah tersebut menjadi fondasi menuju sistem administrasi kendaraan yang sepenuhnya berbasis digital di masa depan.
Dalam skema yang sedang disiapkan, e-BPKB akan menggantikan penggunaan buku berbahan kertas yang selama puluhan tahun menjadi dokumen utama kepemilikan kendaraan.
Ketika sistem ini diterapkan secara nasional, berbagai proses administrasi kendaraan seperti Bea Balik Nama (BBN) kendaraan baru maupun kendaraan bekas akan dilakukan secara elektronik tanpa lagi bergantung pada sistem manual.
STNK Digital Dinilai Lebih Praktis
Digitalisasi STNK juga dipandang sebagai langkah logis berikutnya karena dokumen tersebut paling sering digunakan pemilik kendaraan dalam aktivitas sehari-hari.
Dengan sistem digital, pemilik kendaraan tidak perlu lagi khawatir kehilangan dokumen fisik atau menghadapi proses administrasi yang berbelit.
Seluruh data kendaraan nantinya dapat tersimpan dalam sistem terintegrasi dan diakses kapan saja melalui perangkat yang telah terverifikasi.
Bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, digitalisasi dokumen kendaraan juga memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari kemudahan verifikasi data hingga menekan potensi pemalsuan dokumen.
Selain itu, integrasi antara SIM Digital, STNK Digital, dan e-BPKB akan memperkuat basis data kendaraan nasional sehingga mendukung pengawasan, penegakan hukum, hingga perencanaan kebijakan transportasi yang lebih efektif.
Langkah Korlantas ini sejalan dengan agenda transformasi digital pemerintah yang mendorong berbagai layanan publik berbasis elektronik.
Dengan peluncuran SIM Digital sebagai langkah awal dan target penerapan e-BPKB secara nasional pada 2027, Indonesia dinilai semakin dekat menuju era baru administrasi kendaraan bermotor yang sepenuhnya digital.(KS01)