PEKALONGAN, KLIKSOLONEWS.COM - Kasus kehamilan misterius yang dialami seorang santriwati di Kabupaten Pekalongan akhirnya mulai menemukan titik terang.
Polisi berhasil menangkap AHF, sosok yang diketahui merupakan salah satu pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.
Kasus ini sebelumnya sempat viral dan menghebohkan masyarakat setelah seorang santriwati berinisial F (22) tiba-tiba melahirkan tanpa diketahui pernah memiliki hubungan dengan laki-laki.
Keluarga korban bahkan sempat menganggap kejadian tersebut sebagai hal mistis karena korban mengaku hanya sering bermimpi hamil.
Namun hasil penyelidikan medis dan pemeriksaan aparat kepolisian akhirnya mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual di balik peristiwa tersebut.
Penangkapan AHF membuka fakta baru yang mengejutkan. Dugaan tindak kekerasan seksual disebut tidak hanya dialami F, tetapi juga sejumlah mantan santriwati lainnya.
Hingga saat ini, sedikitnya enam korban telah melapor dan memberikan keterangan kepada pihak berwenang. Namun jumlah korban diduga jauh lebih banyak.
Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat sekitar 23 hingga 25 korban yang diduga pernah mengalami tindakan serupa, meski sebagian besar belum berani melapor secara resmi.
Korban Diduga Mengalami Tekanan dan Ancaman
Para korban disebut selama ini memilih diam karena mengalami tekanan psikologis dan rasa takut. Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk mengintimidasi para santriwati.
Akibat tekanan tersebut, banyak korban enggan membuka kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun pihak berwenang.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengungkap modus yang digunakan.
Pihak pendamping korban juga terus mendorong para santriwati yang merasa menjadi korban agar berani melapor demi memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan psikologis.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan dan perlindungan terhadap santriwati di lingkungan pondok pesantren.(KS01)