nasional

Aturan Baru SPMB 2026: Tidak Lagi 7 Tahun, Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

KS1
Rabu, 27 Mei 2026 | 12:30 WIB
Aturan Baru SPMB 2026: Tidak Lagi 7 Tahun, Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Aturan usia masuk sekolah dasar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai menjadi perhatian para orang tua.


Pasalnya, pemerintah kini memberikan kelonggaran bagi anak usia di bawah tujuh tahun untuk bisa masuk SD lebih cepat.


Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Dalam aturan terbaru itu, usia tujuh tahun memang masih menjadi prioritas utama penerimaan siswa sekolah dasar. Namun ketentuan tersebut tidak lagi bersifat mutlak seperti sebelumnya.


Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan anak usia enam tahun tetap diperbolehkan mendaftar SD.


Bahkan, usia minimal masuk SD dapat menjadi 5 tahun 6 bulan apabila calon murid memiliki kesiapan belajar dan kemampuan tertentu.


“Untuk SPMB jenjang SD ada pengecualian usia anak. Tetapi syarat utamanya anak harus siap mengikuti pembelajaran,” ujar Gogot di Jakarta Selatan.


Menurutnya, anak yang belum genap enam tahun tetap bisa diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa disertai kesiapan psikis yang memadai.


Kesiapan tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang menyatakan anak mampu mengikuti proses belajar di sekolah dasar.


“Tidak harus tujuh tahun dan tidak harus punya ijazah TK,” kata Gogot.


Namun pemerintah juga memberikan alternatif bagi orang tua yang kesulitan memperoleh surat rekomendasi psikolog. Penilaian kesiapan anak dapat dilakukan oleh dewan guru pada sekolah tujuan.


Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Ayat 7 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.


Perubahan aturan ini disambut perhatian publik karena selama ini banyak orang tua menilai syarat usia masuk sekolah terlalu kaku. Tidak sedikit anak yang dinilai sudah mampu membaca, berhitung, dan mengikuti pembelajaran meski usianya masih di bawah tujuh tahun.


Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menilai kebijakan pendidikan memang perlu menyesuaikan perkembangan kemampuan anak yang berbeda-beda.

Halaman:

Tags

Terkini