Meski demikian, MKH menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap YM. Majelis akhirnya menguatkan rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat.(KS01)
Meski demikian, MKH menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap YM. Majelis akhirnya menguatkan rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat.(KS01)