nasional

NGAMUK! Menkeu Purbaya Siap Copot Djaka Budhi Utama Jika Terbukti Terima Suap Rp2,9 Miliar

KS1
Jumat, 22 Mei 2026 | 13:00 WIB
NGAMUK! Menkeu Purbaya Siap Copot Djaka Budhi Utama Jika Terbukti Terima Suap Rp2,9 Miliar. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap mencopot Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama apabila terbukti menerima suap dalam kasus dugaan gratifikasi dan fasilitas impor yang menyeret Bos Blueray Cargo, John Field.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat merespons munculnya nama Djaka dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan, jaksa menyebut Djaka diduga menerima uang sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar.

“Kalau orang nuduh bisa aja, tapi kalau terbukti ya sudah,” kata Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Purbaya menegaskan pencopotan terhadap pejabat terkait seharusnya dilakukan apabila dugaan penerimaan suap terbukti dalam proses hukum.

“Harusnya iya (dicopot), kalau terbukti ya,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan tidak ingin ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

“Kalau persidangan saya enggak akan ikut campur, saya lihat aja seperti apa hasilnya kan,” katanya.

Purbaya juga mengaku masih berkomunikasi rutin dengan Djaka di tengah mencuatnya kasus tersebut. Namun ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait dugaan penerimaan uang tersebut.

Saat ditanya apakah sudah meminta klarifikasi langsung kepada Djaka, Purbaya hanya memberikan jawaban singkat.

“Saya enggak ikut campur soal itu,” katanya.

Meski begitu, ia mengaku memahami perkembangan perkara yang kini sedang bergulir di pengadilan.

“Tapi yang jelas saya ngerti apa yang terjadi,” ujar Purbaya.

Jaksa Sebut Ada Kode Amplop untuk Pejabat Bea Cukai

Nama Djaka sebelumnya muncul dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan di Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkap adanya pembagian amplop berkode angka yang diduga berkaitan dengan aliran uang suap dari John Field.

Jaksa menyebut kode angka “1” merujuk kepada Djaka Budhi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai.

Jumlah uang yang diduga diterima Djaka disebut mencapai 213.600 dolar Singapura.

Kasus tersebut bermula dari dugaan suap yang diberikan John Field bersama sejumlah pihak dari Blueray Cargo kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa mendakwa total suap dan pemberian fasilitas mencapai Rp61 miliar serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat lolos dari pengawasan kepabeanan.

Selain Djaka, sejumlah pejabat Bea Cukai lain turut disebut dalam perkara tersebut, di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.

Jaksa menyebut klaster perkara yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan diproses dalam berkas terpisah.(KS01)

Tags

Terkini