SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surakarta dalam memperketat pengawasan serta perizinan usaha minuman beralkohol atau miras di Kota Solo.
Pemerintah Kota Surakarta juga memastikan penegakan aturan akan dilakukan terhadap praktik penjualan miras yang tidak memiliki izin maupun melanggar ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Respati saat menanggapi aksi unjuk rasa terkait peredaran miras di depan Balai Kota Solo, Rabu (20/5/2026).
“Setiap orang punya hak untuk menyampaikan aspirasi, silakan saja. Yang jelas kami sudah menugaskan kepada dinas-dinas kami untuk menindak tegas yang tidak berizin atau usaha miras ilegal,” kata Respati saat ditemui di Kompleks Balai Kota Surakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Respati, Pemerintah Kota Surakarta terus berupaya menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah melalui pembatasan serta pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol.
Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami komitmen melakukan pembatasan supaya kondusivitas tetap terjaga. Mari awasi dan cermati betul kinerja dari dinas-dinas kita,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan sejumlah pihak yang meminta seluruh izin usaha miras ditutup, Respati menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak seluruh warga negara yang harus dihormati.
“Silakan, itu kan aspirasi. Jadi silakan. Semua orang boleh menyampaikan aspirasi. Siapa pun boleh menyampaikan aspirasi,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Surakarta, lanjut Respati, akan terus melakukan evaluasi terhadap pengawasan peredaran miras di lapangan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Pemkot Surakarta juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan ketertiban umum demi menciptakan lingkungan kota yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(KS01)