nasional

Komnas Perempuan Tolak Kebiri Kimia untuk Kiai Ashari Kasus Pencabulan Santriwati Pati

KS1
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:34 WIB
Komnas Perempuan Tolak Kebiri Kimia untuk Kiai Ashari Kasus Pencabulan Santriwati Pati. (KlikSolloNews/dok)

PATI, KLIKSOLONEWS.COMKomnas Perempuan menolak usulan hukuman kebiri kimia terhadap Kiai Ashari, tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.


Penolakan tersebut disampaikan karena hukuman kebiri dinilai berkaitan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).


Ketua Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak membuka kemungkinan penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, pendekatan penghukuman tetap harus memperhatikan nilai kemanusiaan.


Menurut Maria, pelaku kekerasan seksual tetap harus mendapatkan hukuman yang tegas dan memberikan efek jera. Namun, ia menilai hukuman tersebut tidak seharusnya menghilangkan martabat kemanusiaan pelaku.


“Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya tidak dengan kebiri, karena hal itu bersentuhan dengan isu HAM. Ada cara penghukuman lain yang tetap tegas namun tetap menghormati martabat manusia,” ujar Maria di Jakarta, Selasa (12/5/2026).


Ia menjelaskan akar persoalan kekerasan seksual kerap berkaitan dengan pola pikir yang merendahkan perempuan, anak-anak, maupun penyandang disabilitas.


Karena itu, selain hukuman pidana, pelaku dinilai perlu menjalani rehabilitasi dengan perspektif gender dan perlindungan anak agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.


Selain fokus pada hukuman bagi pelaku, Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya pemulihan korban. Pendampingan psikologis dan sosial dinilai menjadi langkah penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa trauma berkepanjangan.


Sebelumnya, keluarga korban bersama YPRA mengusulkan hukuman kebiri kimia terhadap Kiai Ashari sebagai bentuk efek jera atas kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.


Usulan itu muncul karena kasus tersebut dinilai menimbulkan dampak serius bagi korban dan mencoreng dunia pendidikan pesantren.


Kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo sendiri menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati dan Jawa Tengah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.(KS01)

Tags

Terkini