nasional

Kiai Ashari, Tersangka Pencabulan Ponpes di Pati Buron! Polda Jateng Terjunkan Tim Jatanras

KS1
Rabu, 6 Mei 2026 | 16:58 WIB
Kiai Ashari, Tersangka Pencabulan Ponpes di Pati Buron! Polda Jateng Terjunkan Tim Jatanras. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) bergerak cepat memburu seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati.


Tersangka diketahui bernama Ashari, atau akrab disapa Kiai Ashari pengasuh Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena jumlah korban diduga mencapai 50 santriwati yang menjadi korban tindakan bejat di lingkungan pesantren tersebut.


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menegaskan pihaknya kini tidak lagi melakukan pemanggilan, melainkan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.


“Yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka. Saat ini kami lakukan pengejaran dan upaya penangkapan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).


Untuk mempercepat proses penangkapan, tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng telah diterjunkan membantu Polresta Pati. Langkah ini diambil mengingat tersangka diduga telah melarikan diri ke luar wilayah Jawa Tengah.


“Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, tersangka tidak berada di tempat dan diduga berada di luar daerah,” tambah Artanto.


Meski jumlah korban disebut mencapai puluhan, hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Polisi pun mengimbau korban lain untuk berani melapor dan tidak takut.


“Kami menjamin kerahasiaan identitas serta memberikan perlindungan kepada pelapor dan keluarganya,” tegasnya.


Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak pertengahan 2024, namun sempat berjalan lambat. Pada September 2025, korban sempat mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Baru pada April 2026, penyelidikan kembali dilanjutkan hingga akhirnya tersangka ditetapkan pada 28 April 2026.


Belum ditahannya tersangka saat itu memicu kemarahan warga. Pada awal Mei 2026, warga sempat menggeruduk ponpes sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus.


Berdasarkan keterangan korban kepada penasihat hukumnya, aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak korban duduk di bangku SMP hingga lulus Madrasah Aliyah (MA) pada periode 2020 hingga 2024.


Kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam menangkap pelaku serta mengusut tuntas dugaan korban lainnya.


Polda Jateng memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka peluang adanya korban tambahan, seiring proses penyelidikan yang masih berjalan.(KS01)

Tags

Terkini