SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Isu mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke ranah hukum. Kali ini, gugatan perdata diajukan oleh seorang pengacara asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo, di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada dan Polda Metro Jaya turut digugat sebagai pihak terkait.
Dalam isi gugatan, pihak penggugat menilai Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak pernah hadir langsung dalam persidangan serta tidak menunjukkan ijazah aslinya ke publik maupun di pengadilan.
Sidang perdana digelar pada Selasa (5/5/2026) dengan agenda pemanggilan para pihak dan dipimpin oleh Majelis Hakim PN Solo.
Namun, dalam persidangan tersebut, pihak tergugat maupun turut tergugat tidak hadir secara lengkap. Beberapa pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum, sementara salah satu turut tergugat dilaporkan tidak hadir tanpa keterangan.
“Karena ini masih panggilan pertama, kami akan memanggil kembali pihak yang belum hadir pada sidang berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Sidang Ditunda ke Pertengahan Mei
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada 19 Mei 2026. Pengadilan berharap seluruh pihak dapat hadir untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyampaikan pihaknya tidak secara langsung menyimpulkan keaslian ijazah, namun meminta klarifikasi di persidangan.
“Gugatan kami pada prinsipnya meminta agar Pak Jokowi hadir dan menunjukkan ijazahnya di persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penggugat hanya mengakui Jokowi sebagai alumni UGM, namun meminta transparansi melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Gugatan ini kembali menarik perhatian publik karena isu ijazah Presiden Joko Widodo telah beberapa kali menjadi perdebatan di ruang publik. Namun hingga kini, proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Solo.(KS01)