nasional

Gojek Respons Aturan Potongan Ojol 8 Persen dari Presiden Prabowo

KS1
Sabtu, 2 Mei 2026 | 16:00 WIB
Gojek Respons Aturan Potongan Ojol 8 Persen dari Presiden Prabowo. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Platform layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab merespons kebijakan terbaru pemerintah terkait potongan aplikator bagi pengemudi ojek online (ojol).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menyatakan pihaknya akan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/5).

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memahami detail aturan serta implikasi yang akan berdampak pada operasional perusahaan.

Menurut Hans, perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

“Kami akan terus berkoordinasi agar Gojek dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra driver dan pelanggan,” tambahnya.

Prabowo Tegaskan Potongan Harus di Bawah 10 Persen

Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Presiden Prabowo menegaskan potongan aplikator terhadap pengemudi tidak boleh memberatkan.

Ia bahkan menolak skema potongan 10 persen dan meminta agar angka tersebut berada di bawah batas tersebut.

“Ojol kerja keras dan mempertaruhkan keselamatannya setiap hari. Potongan harus di bawah 10 persen,” tegasnya.

Dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah juga mengatur pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi.

Pengemudi ojol kini disebut akan menerima minimal 92 persen dari pendapatan, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen.

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, dan perlindungan sosial bagi driver ojol.

Presiden juga memberikan peringatan tegas kepada perusahaan aplikator agar mematuhi kebijakan tersebut. Jika tidak, perusahaan dipersilakan untuk menghentikan operasionalnya di Indonesia. (ks01)

Tags

Terkini