nasional

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Jebres, Pelaku Gunakan Airsoft Gun untuk Ancam Korban

KS1
Jumat, 1 Mei 2026 | 15:02 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Jebres, Pelaku Gunakan Airsoft Gun untuk Ancam Korban. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jebres, Kota Solo. Kasus ini melibatkan komplotan pelaku lintas daerah dengan modus terorganisir.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release pada Jumat (1/5/2026) oleh Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Derry Eko Setiawan, didampingi Kasi Humas AKP Umi Supriati, Kanit Reskrim Polsek Jebres AKP Deden Haryanto, serta Kasubnit 1 Sat Reskrim Ipda Irham Rhozan Al Fiqri.

"Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 06.15 WIB di kawasan Jalan Ir. Juanda, bawah rel kereta api (jalur lambat), Pucangsawit, Kecamatan Jebres," jelas Kasat Reskrim.

Pelaku diketahui berjumlah lima orang dan menjalankan aksinya secara berkelompok. Dua pelaku awalnya mencuri sepeda motor jenis Honda CRF milik korban Wiyoto di Warung Lestari menggunakan kunci palsu. Motor tersebut kemudian didorong menggunakan Honda Beat.

"Sementara itu, tiga pelaku lainnya menunggu di lokasi berbeda menggunakan sepeda motor hasil curian dari TKP lain di Klaten," ucap Kasat Reskrim.

Saat korban menyadari kejadian dan berteriak “maling”, para pelaku sempat panik. Motor CRF yang dicuri dijatuhkan, namun salah satu pelaku justru mengancam korban menggunakan airsoft gun yang menyerupai senjata api.

Korban yang ketakutan akhirnya meninggalkan sepeda motornya, yakni Honda Vario AD 2577 IK. Pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut dan melarikan diri ke arah utara.

Pelaku Ditangkap di Madura

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima pelaku yang berasal dari Madura, Jawa Timur. Tim Resmob Polresta Surakarta bekerja sama dengan Jatanras Restabes Surabaya dan Resmob Polres Bangkalan.

Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan, yakni MSR (23), warga Bangkalan (diproses di Polresta Surakarta), Fathor Rozi (diproses di Restabes Surabaya), dan Muhlisin (diproses di Restabes Surabaya).

-
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Jebres, Pelaku Gunakan Airsoft Gun untuk Ancam Korban. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

Salah satu tersangka ditangkap pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Tanjung Bumi, Bangkalan.

"Sementara dua pelaku lainnya, Rizal dan Saiful, masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuh Derry.

Ipda Irham menambahkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpindah-pindah lokasi menggunakan transportasi umum seperti bus.

"Mereka telah menyiapkan alat khusus seperti kunci modifikasi untuk membobol kendaraan. Mereka komplotan lintas provinsi dan profesional," tegas Ipda Irham.

Hasil pencurian kemudian dijual dan uangnya dibagi rata. Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen sepeda motor Honda Vario AD 2577 IK, 1 unit Honda Vario AD 5114 EGC, kunci ketok dengan tiga mata kunci modifikasi
1 unit ponsel, pakaian pelaku (celana jeans, jaket, sandal), airsoft gun yang menyerupai senjata api.

"Airsotf gun milik Fathor Rozi yang sekarang diproses di Polrestabes Surabaya. Mereka menggunakan airsoft gun saat menjalankan aksi," terang Irham.

Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(KS01)

Tags

Terkini