JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa platform media sosial TikTok telah menunjukkan langkah nyata dalam memenuhi kewajiban regulasi pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.
Hal ini merujuk pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PPTunas). Dalam laporan terbarunya, TikTok menjadi platform pertama yang menyampaikan capaian kepatuhan secara terukur.
“Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok,” ujar Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (28/04/2026).
Langkah penonaktifan akun tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan anak dari potensi risiko di dunia digital, termasuk paparan konten tidak sesuai usia dan ancaman kejahatan siber.
Selain itu, pemerintah bersama TikTok juga tengah menyusun rencana aksi lanjutan yang lebih rinci dan terukur.
Fokus utama ke depan mencakup peningkatan sistem pengawasan dan penanganan berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk praktik judi online yang kian marak di platform digital.
Meutya menegaskan bahwa komitmen platform digital tidak boleh berhenti pada pernyataan semata. Ia meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk segera menunjukkan aksi nyata dan melaporkannya secara transparan kepada publik.
“Kami menghimbau para platform yang sudah menyatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di sana, tetapi segera melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan kepada masyarakat Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak sebagai kelompok pengguna yang rentan.(KS01)