nasional

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional di Kupang, Pasangan Kekasih Raup Rp250 Miliar

KS1
Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional di Kupang, Pasangan Kekasih Raup Rp250 Miliar. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COMBareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil membongkar sindikat penyedia perangkat lunak penipuan siber (phishing tools) berskala internasional yang bermarkas di Kupang.


Dalam pengungkapan ini, polisi bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) karena kasus ini tergolong kejahatan lintas negara (transnational crime).


Dua tersangka yang diamankan adalah GWL (24) dan kekasihnya FYT (25). Keduanya diduga mengendalikan bisnis ilegal yang telah memakan korban hingga 34.000 orang di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, dengan total kerugian global mencapai Rp250 miliar.


GWL diketahui berperan sebagai otak di balik pembuatan skrip phishing. Meski hanya lulusan SMK Multimedia, ia memiliki kemampuan teknis tinggi yang dipelajari secara autodidak. Ia menciptakan berbagai tools yang digunakan pelaku kejahatan siber lain untuk mencuri data pribadi dan finansial korban.


Sementara itu, FYT bertugas mengelola keuangan hasil kejahatan. Ia mengatur aliran dana agar tidak mudah terdeteksi oleh otoritas, termasuk melalui berbagai skema penyamaran transaksi.


Para pelaku menyebarkan perangkat lunak yang dirancang untuk mengelabui korban agar memberikan informasi sensitif, seperti data perbankan dan identitas pribadi. Keuntungan yang diperoleh kemudian digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah dan pembelian aset.


“Ini adalah bukti bahwa kejahatan siber tidak mengenal batas wilayah. Kami akan terus bersinergi dengan lembaga internasional untuk menindak tegas pelaku,” ujar perwakilan kepolisian.


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan digital, terutama yang berkaitan dengan permintaan data pribadi dan informasi keuangan.(KS01)

Tags

Terkini