nasional

Bareskrim Bongkar Aliran Dana Narkoba Rp10 Miliar, Residivis Jadi Penampung Uang Jaringan Aceh

KS1
Sabtu, 25 April 2026 | 10:05 WIB
Bareskrim Bongkar Aliran Dana Narkoba Rp10 Miliar, Residivis Jadi Penampung Uang Jaringan Aceh. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pencucian uang jaringan narkoba dengan menangkap tersangka Ronny Ika Setiawan.


Ia diduga berperan sebagai penampung dana milik jaringan bandar narkoba asal Aceh yang dikenal dengan nama Pak Cik Hendra.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan tersangka merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017.


Menurutnya, saat ditangkap, Ronny mengaku membuat rekening bank atas perintah seorang narapidana di Lapas Tegal bernama Fajar alias Pajero, yang dikenalnya saat masih berada di dalam tahanan.


“Setelah bebas, tersangka beberapa kali dipinjamkan uang Pajero. Kemudian pada Januari 2024, tersangka diminta membuat rekening baru atas namanya,” jelas Eko.


Tak hanya itu, tersangka juga menerima uang sebesar Rp1 juta untuk membuka layanan mobile banking dan membeli ponsel. Selanjutnya, perangkat tersebut bersama buku tabungan dikirim ke wilayah Semarang Utara untuk digunakan oleh jaringan tersebut.


Hasil analisis rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026 menunjukkan perputaran dana mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan arus masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp5 miliar.


Penyidik juga menemukan pola transaksi mencurigakan, seperti pemecahan transaksi (smurfing) dan perputaran dana berulang (layering) yang mengindikasikan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).


“Tersangka secara sadar membuat rekening yang kemudian digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Artinya, ia memahami risiko bahwa rekeningnya digunakan dalam aktivitas ilegal,” tegas Eko.


Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu aktor utama di balik peredaran narkoba tersebut.(ks01)

Tags

Terkini