nasional

Polda Jateng Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Ribuan Butir Disita

KS1
Minggu, 19 April 2026 | 23:22 WIB
Polda Jateng Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Ribuan Butir Disita. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COMPolda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Pekalongan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu tersangka beserta ribuan butir obat ilegal dari berbagai jenis.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S Susanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Pekalongan Barat.


“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AF (27) di sebuah ruko tambal ban di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih,” ujarnya di Mapolda Jateng, Sabtu (18/4).


Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat, terdiri dari 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, serta 429 butir Tramadol. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai, ponsel, dan plastik klip.


Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat.


Di tempat ini, polisi kembali menemukan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, beserta alat pendukung peredaran seperti plastik klip dan buku catatan.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"AF diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut selama kurang lebih sembilan bulan dengan imbalan Rp3 juta per bulan serta uang makan harian," tambah Yos Guntur.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan.




-
Polda Jateng Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Ribuan Butir Disita. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

Yos Guntur menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.


“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat terlarang di Jawa Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan terlarang.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (KS01)

Tags

Terkini