nasional

UPDATE Kasus Pelecehan FH UI: Satgas UI Bergerak,16 Mahasiswa Jalani Pemeriksaan

KS1
Rabu, 15 April 2026 | 10:45 WIB
Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FH UI Viral, 16 Terduga Pelaku Muncul ke Publik

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Universitas Indonesia (UI) terus memproses dugaan kasus kekerasan seksual verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum.

Hingga saat ini, sebanyak 16 mahasiswa telah teridentifikasi sebagai pihak terduga dan tengah menjalani pemeriksaan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui laman resmi UI, pihak universita menjelaskan proses penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), pihak fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.


UI menegaskan seluruh proses investigasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak semua pihak.


Kasus ini bermula dari laporan langsung korban kepada Satgas PPK yang disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan melalui perwakilan mahasiswa juga turut menjadi bahan pendalaman.


Seluruh laporan kemudian diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan keakuratan fakta sebelum pengambilan keputusan.


UI menegaskan proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung.

Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran. Seluruh laporan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan akurasi fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik," ujar Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M. selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, dikutip dari laman resmi Universitas Indonesia, Rabu (15/4/2026).

"Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” sambung Erwin Agustian.

Dalam menjalankan proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Regulasi ini telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional.

Tahapan penanganan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.

Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

UI menegaskan kembali  pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.

Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.

Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai bagian dari komitmen institusional, UI terus melakukan penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

Perkembangan lebih lanjut atas kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap seluruh pihak.(KS01)

Tags

Terkini