nasional

Korlantas Polri Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Nasional di 2026

KS1
Rabu, 15 April 2026 | 17:00 WIB
Korlantas Polri Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Nasional di 2026. (KlikSoloNews/dok AI)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau perpanjangan STNK tanpa harus membawa KTP pemilik asli yang terdaftar.

Kebijakan ini merupakan respons atas langkah yang lebih dulu diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan secara aturan, registrasi kendaraan memang mengharuskan adanya identitas pemilik. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Namun demikian, pihak kepolisian tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan meski belum memiliki KTP pemilik sebelumnya.

“Masyarakat tetap bisa kami layani, tetapi kami arahkan untuk segera melakukan balik nama kendaraan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Dalam praktiknya, warga cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengisi formulir pernyataan kepemilikan serta komitmen untuk melakukan balik nama.

Korlantas juga memberikan tenggat waktu hingga 2027 bagi masyarakat untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan tersebut.

“Jika belum bisa tahun ini, kami beri kesempatan hingga tahun depan atau 2027 untuk balik nama,” tambah Wibowo.

Meski memberikan kelonggaran, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun 2026. Mulai 2027, seluruh kendaraan diwajibkan sudah atas nama pemilik yang sah sesuai data registrasi.

Korlantas menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan balik nama.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa terkendala administrasi, sekaligus mendorong tertib data kepemilikan kendaraan di Indonesia. (KS01)

Tags

Terkini