nasional

KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Terlibat Kasus Pemerasan Dana Rp7 Miliar

KS1
Rabu, 15 April 2026 | 08:01 WIB
KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Terlibat Kasus Pemerasan Dana Rp7 Miliar. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut resmi menahan Marjani (MJN), ajudan dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.


Marjani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran penting dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan dinas. Ia disebut bertindak sebagai pengumpul sekaligus penampung uang setoran yang berasal dari kepala dinas dan pejabat teknis lainnya.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Marjani berfungsi sebagai perantara yang mewakili Abdul Wahid dalam menerima aliran dana tersebut. Praktik ini diduga telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan beberapa pihak.


Kasus ini bermula pada pertengahan 2025, ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, menghimpun dana dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,6 miliar.


Atas arahan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, sebagian dana sebesar Rp1 miliar kemudian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.


Namun dalam prosesnya, hanya Rp950 juta yang diterima Marjani, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.


Selain itu, terdapat pula penyerahan dana tambahan sebesar Rp600 juta yang masih berkaitan dengan pihak internal dinas. Seluruh aliran dana ini kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik KPK.


Sebelumnya, Abdul Wahid bersama dua orang lainnya, yakni Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap bawahan dengan dalih setoran tertentu.


Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025. Dari hasil penyelidikan, total dana yang diduga dikumpulkan dalam praktik tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar dan disalurkan dalam beberapa tahap.


Saat ini, proses hukum terhadap Abdul Wahid telah memasuki tahap lanjutan dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap. Sementara itu, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, termasuk pemerasan yang melibatkan pejabat publik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah.(KS01)

Tags

Terkini