JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mempercepat penanganan kejahatan digital dengan mengintegrasikan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Republik Indonesia.
Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan online, judi daring, hingga pemerasan berbasis seksual di ruang siber.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga, yang bertujuan menyederhanakan koordinasi serta mempercepat proses penanganan laporan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan tren kejahatan digital saat ini menunjukkan lonjakan yang cukup signifikan. Dibutuhkan sistem yang lebih responsif dan terintegrasi.
Menurutnya, berbagai bentuk kejahatan seperti penipuan online, sextortion, hingga judi online masih menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi. Ia berharap kerja sama ini mampu menekan angka kejahatan digital dalam waktu dekat.
Salah satu perubahan utama dari kerja sama ini adalah penyederhanaan alur pelaporan. Jika sebelumnya proses koordinasi antar lembaga memerlukan mekanisme administratif yang cukup panjang, kini akan dipangkas melalui sistem terpadu agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan lebih cepat.
Selain itu, pemerintah juga berencana mengintegrasikan berbagai kanal pengaduan yang selama ini terpisah. Layanan seperti nomor darurat 110 dan 112 akan diarahkan menjadi satu sistem terpadu berbasis command center, sehingga masyarakat tidak perlu bingung dalam melaporkan kasus.
“Kami ingin sistem pelaporan lebih efisien dan respons terhadap masyarakat bisa dilakukan dalam waktu yang lebih singkat,” ujar Meutya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kolaborasi ini akan memperkuat langkah penegakan hukum di ruang digital. Ia menyebut peningkatan kasus penipuan dan berbagai bentuk scam harus dihadapi dengan pendekatan yang lebih terkoordinasi.
Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, termasuk edukasi kepada masyarakat serta penguatan keamanan infrastruktur digital nasional seperti Pusat Data Nasional.
Ke depan, kedua lembaga juga akan menyusun mekanisme bersama dalam menangani tindak pidana siber agar proses penanganan bisa langsung berjalan tanpa hambatan teknis.
Dengan integrasi sistem ini, pemerintah menargetkan waktu penanganan laporan dapat dipangkas secara signifikan. Selain itu, risiko munculnya korban baru akibat kejahatan digital diharapkan dapat ditekan melalui respons yang lebih cepat dan terkoordinasi.(KS01)