Selain itu, Aiptu R juga menghadapi proses hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atas kasus penipuan dan penggelapan.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi internal kepolisian terkait pentingnya pengawasan administrasi keuangan dan dokumen personel.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggota sendiri, guna menjaga integritas institusi.(ks01)