nasional

Skandal Polisi Tipu Polisi di Sumatera Utara: Oknum Aiptu Rugikan Rekan hingga Rp10 Miliar, Begini Modusnya

KS1
Kamis, 9 April 2026 | 12:02 WIB
Skandal Polisi Tipu Polisi di Sumatera Utara: Oknum Aiptu Rugikan Rekan hingga Rp10 Miliar, Begini Modusnya. (KlikSoloNews/dok AI)

PADANGSIDIMPUAN, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus penipuan yang melibatkan oknum anggota kepolisian mengguncang internal Polri di Sumatera Utara.


Seorang anggota berinisial Aiptu R, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan di Polres Padangsidimpuan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian lebih dari Rp10 miliar.


Kasus ini menjadi sorotan karena korban merupakan sesama anggota polisi. Sebanyak 34 personel dilaporkan terdampak akibat praktik ilegal yang dilakukan tersangka.


Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan aksi tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2025.


Tersangka diduga membujuk rekan-rekannya untuk meminjamkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Polri. Ia menjanjikan imbalan sebesar Rp30 juta serta pengembalian dokumen dalam waktu tiga bulan.


Namun, SK tersebut justru digunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) tanpa sepengetahuan korban.


“Total kerugian seluruh personel berdasarkan hasil penyidikan mencapai Rp10,204 miliar,” ujar Wira Prayatna.


Dalam prosesnya, tersangka diduga memalsukan tanda tangan pimpinan serta dokumen internal untuk meloloskan pengajuan kredit. Prosedur resmi pun tidak dijalankan sebagaimana mestinya.


Akibatnya, pinjaman tersebut tercatat sah secara administrasi di pihak bank, sehingga cicilan langsung dipotong dari gaji para korban.



Puluhan Polisi Kehilangan Gaji


Dampak dari kasus ini sangat serius. Sebanyak 34 anggota kepolisian harus menanggung beban cicilan dari pinjaman yang tidak pernah mereka terima.


Bahkan, beberapa korban dilaporkan tidak menerima gaji sama sekali karena seluruh pendapatan mereka habis untuk membayar kredit tersebut.


Dana hasil kejahatan yang mencapai Rp10 miliar diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk modal usaha.


Dalam penggeledahan, aparat menyita berbagai barang bukti yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, di antaranya:




  • 34 berkas dokumen pengajuan kredit

  • Mesin industri seperti pengayak, hammer mill, mixer, dan blending

  • Mesin cetak briket, conveyor, hingga oven berkapasitas besar


Sebagai bentuk tindakan tegas, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini