JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang melakukan transaksi jual beli kendaraan second.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru, bukan untuk kendaraan bekas.
Dengan dihapuskannya bea balik nama, proses administrasi kendaraan kini jauh lebih sederhana. Pemilik baru tidak lagi direpotkan dengan persyaratan lama seperti meminjam KTP pemilik sebelumnya saat memperpanjang STNK. Kendaraan pun bisa langsung tercatat atas nama pemilik baru secara resmi.
Kebijakan ini juga dinilai mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama, sehingga status kepemilikan kendaraan menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum.
Tetap Ada Biaya, Ini Rinciannya
Meski BBNKB telah dihapus, proses balik nama kendaraan tidak sepenuhnya gratis. Masih ada sejumlah biaya administratif yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya. Besaran pajak ini berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan dan nilai yang tertera dalam STNK. Jika terdapat tunggakan, pemilik juga akan dikenakan denda tambahan.
Selain itu, ada pula biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk kendaraan roda dua, tarifnya sekitar Rp35.000, sementara kendaraan roda empat dikenakan sekitar Rp143.000.
Biaya lainnya meliputi penerbitan dokumen kendaraan. Untuk STNK baru, pemilik mobil dikenakan biaya Rp200.000 dan sepeda motor Rp100.000. Sementara itu, penerbitan pelat nomor (TNKB) dikenakan Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.
Tak hanya itu, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga tetap dikenakan biaya, yakni Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk sepeda motor.
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu mengurus mutasi kendaraan dengan biaya tambahan yang untuk mobil berkisar Rp250.000.
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas memang tidak membuat seluruh proses menjadi gratis. Namun, kebijakan ini tetap memberikan kemudahan signifikan, terutama dalam memangkas birokrasi yang sebelumnya cukup rumit.
Dengan aturan baru ini, masyarakat diharapkan lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan. Selain mempermudah proses ke depan, kepemilikan kendaraan yang sah juga memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.(KS01)