nasional

Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi di Karanganyar, Pelaku Raup Rp1 Miliar per Bulan

KS1
Sabtu, 4 April 2026 | 23:07 WIB
Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi di Karanganyar, Pelaku Raup Rp1 Miliar per Bulan. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG (elpiji) subsidi di Kabupaten Karanganyar.

Dalam kasus oplos elpiji subsidi di Karanganyar, pelaku diketahui memindahkan isi gas subsidi ke tabung non subsidi untuk meraup keuntungan besar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026).

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melihat aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan pick up di kawasan Kabupaten Karanganyar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg yang merupakan non subsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N (36), warga Surakarta, dan NA (31), warga Karanganyar.

Selain pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti, di antaranya 435 tabung elpiji 3 kg, 374 tabung elpiji 12 kg, dan 11 tabung elpiji 50 kg.

Tak hanya itu, diamankan pula peralatan seperti selang regulator modifikasi, segel tabung, hingga timbangan yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.

Produksi Ratusan Tabung per Hari

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa para pelaku mampu memproduksi hingga 200–300 tabung LPG oplosan setiap hari.

“Para tersangka menjalankan praktik ini secara mandiri. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” jelasnya.

Merugikan Negara dan Membahayakan Masyarakat

Menurut Djoko, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga berbahaya bagi masyarakat.

Pasalnya, proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang layak. Selain itu, isi tabung juga tidak sesuai dengan ketentuan berat yang seharusnya.

“Setelah ditimbang, isi tabung tidak sesuai. Ini jelas merugikan konsumen,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran elpiji, khususnya yang dijual dengan harga tidak wajar.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi.

“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” pungkas Djoko.(ks01)

Tags

Terkini