JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Maret hingga 30 April 2026.
Langkah ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang belum sempat menyampaikan laporan SPT tepat waktu.
Dengan adanya relaksasi ini, keterlambatan tidak akan dikenakan denda maupun bunga selama periode yang telah ditentukan.
Kebijakan penghapusan sanksi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Dalam aturan tersebut, DJP menegaskan bahwa sanksi administratif tidak akan diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor maupun membayar pajak.
Relaksasi ini juga mencakup keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 tahun pajak 2025.
Artinya, wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban tanpa khawatir dikenai penalti selama masa kebijakan berlangsung.
Tidak Ada STP, Sanksi Dihapus Otomatis
DJP memastikan bahwa penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT juga tidak akan memengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Hal ini termasuk tidak menjadi alasan penolakan dalam pengajuan status tersebut.
Berdasarkan data DJP per 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 10.653.931.
Rinciannya:
- 9.315.880 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan
- 1.116.703 SPT dari wajib pajak non-karyawan
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat:
- 219.161 SPT badan (rupiah)
- 164 SPT badan (dolar AS)
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda:
- 1.992 SPT badan (rupiah)
- 31 SPT badan (dolar AS)
Kebijakan relaksasi ini diharapkan mampu memberikan kelonggaran sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan.
Dengan adanya penghapusan sanksi sementara ini, DJP mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan kewajibannya sebelum batas akhir 30 April 2026.(KS01)