JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong.
Keduanya diperiksa pada Kamis, 2 April 2026, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan perusahaan fintech PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga merugikan investor hingga mencapai Rp2,4 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemanggilan Dude dan Alyssa didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan keduanya pernah terlibat dalam kegiatan promosi perusahaan tersebut.
“Saudara Dude Harlino dan Saudari Alyssa Soebandono, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ujar Ade Safri.
Peran tersebut membuat keduanya perlu dimintai keterangan guna mendalami alur promosi dan aktivitas perusahaan selama beroperasi.
Berstatus Saksi, Bukan Tersangka
Ade Safri menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pasangan artis tersebut murni dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka dalam perkara ini.
Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih dalam dugaan praktik investasi bodong yang merugikan banyak pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang sangat besar serta melibatkan figur publik dalam aktivitas promosi perusahaan.
Kasus dugaan investasi bodong ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Penyidik juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.(KS01)