nasional

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp620 Juta di Bogor, Satu Tersangka Ditangkap

KS1
Rabu, 1 April 2026 | 23:55 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp620 Juta di Bogor, Satu Tersangka Ditangkap. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Kasus peredaran uang palsu kembali terungkap. Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pembuatan dan distribusi uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu tersangka berinisial MP di sebuah kamar hotel kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin (30/3/2026).

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Robby Syahfery, mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nilai mencapai sekitar Rp620 juta.

“Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Alat Produksi Ikut Diamankan

Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lainnya.

Temuan ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi uang palsu secara mandiri.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik peredaran uang palsu tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait perencana dan jejaring peredarannya,” tambah Robby.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama pecahan besar seperti Rp100 ribu. Masyarakat diminta untuk memeriksa keaslian uang dengan teliti.

Jika menemukan uang yang mencurigakan, warga diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110. (ks01)

Tags

Terkini